Polisi Tangkap Buron Penipuan Rugikan Negara Rp 233 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp 233 miliar bernama IR Burhanuddin. Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada hari Selasa (5/10) malam di kawasan Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono, membenarkan penangkapan itu. Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi, mengungkapkan, tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016.
Modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB). “Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp 233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...