Polisi Bongkar Penipuan Investasi Menggunakan Skema Ponzi
Mereka menjalankan usaha tanpa izin. Dua pelaku ditangkap, empat masih buron.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareksrim Polri membongkar kasus penipuan investasi robot trading. Diketahui, para pelaku menggunakan skema ponzi dengan tujuan menjual aplikasi ilegal.
Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan, perusahaan atas nama PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade. Aplikasi ini digunakan untuk transaksi keuangan Forex.
“Menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin. Dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member,” katanya dilasir situs Polri hari Kamis (20/1).
Whisnu mengatakan, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, USD$ 150, 300, dan 500. Member yang tertarik join harus menggunakan referral tautan para pelaku.
“Kalau ada enam layer, dan kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan enam persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen,” jelasnya.
Whisnu mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan enam tersangka. Pelaku berinisial AD dan AMA sudah diamankan, sementara AK, D, DES, dan MS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejauh ini, jumlah member yang terkumpul sebanyak tiga ribu orang. Semuanya tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.
“Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian,” tuturnya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...