Polisi Bongkar Penipuan, Korbannya Perusahaan dari Korsel dan Taiwan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktrorat Siber Polri mengungkap kasus penipuan dengan skema business email compromise, di mana korban penipuan terdiri dari dua perusahaan asal Korea Selatan, S, senilai Rp 82 miliar dan dari Taiwan, WH, senilai Rp 2,4 miliar. Jadi total kerugian sejumlah Rp 84.4 milliar.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mejelaskan penipuan ini menyasar manajer kauangan serta petugas di bidang keuangan di suatu perusahaan.
“Modus pelaku dengan menyamar rekan bisnis korban. Dengan tujuan mendapatkan dana. Pelaku masuk intersep melaui email dengan mengganti data serta identitas,” kata Brigjen Asep, Jumat (1/10).
Asep menyebutkan pelaku juga mengaku sebagai mitra kerja perusahaan. Kemudian para tersangka mengirimkan email berisi informasi perubahan nomor rekening untuk melakukan transaksi transfer uang hasil bisnis.
“Kelompok ini ada empat orang. Para tersangka berinisial CT (52 tahun), MTS (38 tahun), YH (50 tahun), SA alias EP (26 tahun),” kata Asep.
Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat UU Nomer 19 tahun 2016, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp satu miliar.
Kemudian, Pasal 3,4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82 dan 83 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukumannya empat serta lima tahun penjara; Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman delapan tahun.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...