Polisi Bongkar TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Politeknik Magang di Jepang
Dua mantan direktur Politekni di Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang. Dua mantan direktur Politeknik di Sumatera Barat berinisial G dan EH telah ditetapkan tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Tokyo, Jepang. Korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang, namun korban dipekerjakan sebagai buruh.
“Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani mengatakan pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut karena tersangka G, Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari politeknik tersebut. Yakni berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura, dan perkebunan.
Namun, selama satu tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, melainkan bekerja seperti buruh. Djuhandhani membeberkan beberapa hal yang dialami korban di Jepang.
Djuhandhani menyebut berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri. Sesuai ketentuan Permenaker Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.
Selain itu, politeknik itu dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri. Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.
Menurut Djuhandhani, ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH. Yakni salah satu politeknik yang berada di Sumatra Barat ini yakni dua program studi dari akreditasi B menjadi akreditasi A, lalu untuk salah satu politeknik yang berada di Sumatra Barat mendapatkan akreditasi B.
“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp 238.676.000,00, namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini polisi menyita satu bundel foto kopi surat dari politeknik perihal permohonan rekomendasi pengurusan paspor, satu lembar surat kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, satu bundel rekening koran bank BRI, satu lembar fotokopi slip penyetoran bank BNI dan barang bukti lainnya.
Para Pelaku dijerat Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Juga Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...