Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Lima Tersangka Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam jual-beli bayi di seluruh Indonesia. Ada 16 bayi yang telah diperjualbelikan oleh tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, “Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” kata Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, hari Selasa (27/6/2023).
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan itu, polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak. Penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan dua bayi laki-laki berumur sekitar dua pekan dan satu bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial SA, E, dan DM. Masing-masing memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur. Dari keterangan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinsial M yang sudah ditangkap penyidik Polda Sulteng.
“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani.
“Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta. Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjutnya.
Djuhandani mengatakan, dari perdagangan bayi ini para tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp dua juta per bayi. Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan dua bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.
“Kami menekankan dan kami imbau kepada warga masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta. Juga Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...