Polisi Buka Peluang Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Namun Bareskrim membuka kemungkinan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, dalam sebuah perusahaan tentunya terdapat seseorang yang membuat kebijakan. Pipit menyebut orang tersebut patut diduga melakukan kelalaian secara sengaja ataupun tidak disengaja.
“Contoh, CV Samudera Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, nah itu bisa masuk perorangan,” kata Pipit dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Sebelumnya, diketahui bahwa pemilik CV Samudera Chemical berinisial E diduga melarikan diri saat hendak diperiksa. Pipit mengatakan, kini penyidik masih mendalami soal pengawasan terhadap perusahaan ini.
“Seperti halnya produsen, kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau di situ ada kesengajaan untuk menyimpang atau kebijakannya oleh pejabatnya. Itu nanti kita lihat. Karena kita harus dalami dulu,” katanya.
Polisi telah melakukan pencekalan (pencegahan dan penangkalan) terhadap E jika diketahui berada di luar negeri. Hingga kini, tersangka E belum diketahui keberadaannya.
“Ya pasti kita akan melakukan pencekalan, kita kan sedang melakukan pendalaman kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri, kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu di awal-awal,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...