Bupati Cianjur: Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 30 Hari
CIANJUR, SATUHARAPAN.COM-Penanganan bencana pasca gempa bumi M5.6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Tentang korban dan kerusakan infrastuktur dan bangunan, sejauh ini masih terus berkembang, terakhir, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebutkan 162 yang meninggal dunia, 326 luka-luka, mayoritas patah tulang dan berhubungan luka karena tertimpa atau kena benda tajam.
Sementara dari Bupati Cianjur menyebutkan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur sebanyak 3.257 unit rumah yang mengalami kerusakan.
Sedangkan BNPB menyebutkan untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga / lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antara mereka mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.
Di Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat di antara mereka mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...