Polisi dan Dokter Mesir Dipenjara karena Siksa Tahanan
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan tinggi Mesir pada Minggu (3/5) menjatuhkan hukuman penjara kepada 14 aparat kepolisian dan seorang dokter karena menyiksa dua tahanan sampai tewas pada 2006, ungkap seorang pejabat pengadilan.
Seorang kolonel dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, sementara 13 polisi lainnya dan seorang dokter satu tahun penjara.
Mereka dipenjara “karena menyiksa dua narapidana yang ditahan pada 2006 hingga tewas”, kata pejabat tersebut.
Masih belum diketahui apakah hukuman penjara tersebut sudah dijalankan atau tidak, karena insiden itu terjadi hampir satu dekade lalu.
Putusan pada Minggu dijatuhkan setelah dua polisi dibawa ke pengadilan pada Februari atas tuduhan menyiksa dan memukuli seorang pengacara yang dipenjara sampai tewas setelah protes pro-Islamis.
Penganiayaan oleh polisi yang melonjak pada lima tahun terakhir dalam pemerintahan mantan presiden Hosni Mubarak, merupakan faktor utama dalam pemberontakan yang menggulingkan dia pada awal 2011. (AFP)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...