Polisi dan Imigrasi Bali Tangkap Warga Kanada Buronan Interpol
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Pihak Kepolisian bersama petugas Imigrasi Bali menangkan buronan Interpol seorang warga Kanada bernama Stephane Gagnon (50 tahun) pada, hari Jumat (19/5/23).
Aparat gabungan menangkap Stephane Gagnon di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, seperti dikutip di laman PMJ, hari Sabtu (20/5/23) malam.
Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan Interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.
Pada hari Jumat (19/5/23) petugas imigrasi Bali menciduk Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat tinggalnya dan barang bukti yang diamankan yaitu paspor miliknya.
Editor : Sabar Subekti
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...