Menkominfo, Jhonny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kerugian negara akibat korupsi proyek untuk daerah terpencil itu yang juga melibatkan orang lain mencapai RP 8,32 triliun.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Jhonny G Plate, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menetapkan itu hari Rabu (17/5). Jhonny ditetapkan sebagai tersangka dalam keenam kasus tindak terkait pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Dan juga menggeledah kantor Menkominfo dan rumah dinasnya. Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret lalu, namun masih sebagai saksi.
Pada pemeriksaan ketiga, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar delapan triliun lebih. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah dinas hingga kantor Kominfo dan membawa sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi itu. Jhony Plate juga ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
Lima Tersangka Lain
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Pada hari Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan ter terkait tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua tersangka lagi, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.
Bukti Keterlibatan
Royek BTS 4G merupakan salah satu proyek penting pemerintahan Joko Widodo untuk pemerataan akses internet dan komunikasi terutama di daerah-daerah terpencil. Ini bagian dari pembangunan teknologi digital dan bagian dari yang disebut tol langit untuk pemerataan pembangunan.
Kejagung menemukan cukup bukti keterlibatan Johnny Plate dalam kasus korupsi tersebut, dan kemudian menahannya, bahkan Jhonny Plate langsung mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan peran Johnny G Plate dalam kasus ini berkaitan dengan jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran.
Kejagung juga menjelaskan pasal yang menjerat Johnny, yaitu pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...