Polri Tangkap Seorang Terduga Pimpinan KKB Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan aparat kepolisian telah mengamankan salah seorang terduga pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial KTH alias PH.
"Pada hari Jumat, 19 Mei 2023, pukul 13.30 WIT, telah diamankan salah satu terduga (pimpinan) kelompok KKB inisial KTH alias PH," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/5).
Ramadhan mengatakan KTH alias PH diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan KKB di wilayah hukum Polres Yahukimo, Papua Pegunungan.
Aksi kejahatan tersebut di antaranya pembunuhan terhadap anggota TNI pada tanggal 4 November 2022 dan penembakan terhadap anggota Polres Yahukimo, yang mengakibatkan Brigpol Usdar meninggal dunia, pada tanggal 29 November 2022.
"(Selain itu) Penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif pada tanggal 30 November 2022 (dan) penembakan terhadap Polres Yahukimo pada tanggal 30 Desember 2022," lanjut Ramadhan.
Terkait penembakan terhadap anggota Brimob pada 30 November 2022, Ramadhan mengatakan KTH telah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara itu.
"Saat ini, pimpinan kelompok KKB KTH alias PH telah diserahkan kepada penyidik tim investigasi Operasi Damai Cartenz dan diamankan di Gedung Dirkrimum Polda Papua," jelasnya.
Penangkapan KTH alias PH tersebut didalami melalui AS, tersangka penembakan anggota Brimob pada 30 November 2022, yang sebelumnya telah ditangkap polisi.
"Tim investigasi dibantu penyidik Polres Yahukimo melakukan konfirmasi dengan menunjukkan foto KTH alias PH kepada AS," ujar Ramadhan.
AS kemudian membenarkan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut merupakan pimpinan KKB berinisial KTH alias PH. Selain itu, Ramadhan mengatakan identitas KTH juga telah dikonfirmasi berdasarkan penelusuran data kependudukan.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...