Polisi dan PPATK Blokir Rekening Tersangka Penipuan Aplikasi Fahrenheit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir beberapa rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Total dana pada rekening yang diblokir senilai Rp 70 miliar.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Disebutkan, berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap lima Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.
Polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot, Jumat (22/4). Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Editor : Sabar Subekti
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...