Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Pengeroyokan Ade Armando
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan tengah melengkapi berkas perkara pengeroyokan terhadap pegiat media sosial dan dosen UI, Ade Armando.
"Sudah (dilakukan) pelengkapan berkas, tersangkanya enam orang. Tapi belum P21, nanti kita cek lagi tapi sudah berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan.
Sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR/MPR RI pada Shari enin, 11 April 2022 lalu.
Dalam kasus pengeroyokan ini, total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam di antara mereka merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Atasa perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...