Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:49 WIB | Kamis, 14 Oktober 2021

Polisi di Medan Tidak Profesional Tangani Kasus Dicopot dari Jabatannya

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: dok Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-kepala Unit Reserse Kriminal, Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara, dicopot karena dinilai tidak profesional ketika menangani kasus pedagang yang membela diri atas tindak premanisme, tetapi dijadikan tersangka.

T elah dilakukan audit proses penyidikan itu, dan hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak professional. “Setelah dilakukan audit penyidikan,…ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (13/10).

Dijelaskan, pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang perempuan pedagang (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home