Sisipkan Iklan Judi Online di Ratusan Situs Lembaga Pemerintah, 19 Remaja Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 remaja yang diduga menyusupkan iklan judi online di situs pemerintahan. Mereka ditangkap di empat kota terpisah di seluruh Indonesia.
“Total 19 pelaku, 17 laki-laki dan dua perempuan, dan mereka ada kaitannya semua,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (13/10).
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi judi online pada Agustus 2021 lalu. Polri pun melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan adanya sindikat kasus tersebut.
“Ketika menerima informasi, kami membuat tim untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan juga didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink,” kata Argo.
Argo menuturkan seluruh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Total, ada ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang telah menjadi korban ilegal akses dan perjudian para pelaku.
“Ada empat website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan,” katanya.
Argo menerangkan modus operandi para pelaku adalah mengubah backlink berupa gambar atau iklan judi online ke situs-situs pemerintah. Nantinya, iklan itu terhubung langsung kepada judi online yang dikelola para pelaku.
“Kita sudah mendapatkan informasi dari penyelidikan itu bahwa sasarannya situs kementerian dan lembaga pendidikan. Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink yangt dipasang di akun-akun itu yang kalau di klik misalnya ada polri.go.id, nanti akan keluar sisipan di sana. Sisipan gambar dan iklan,” kata Argo.
Argo menuturkan alasan pelaku memasang iklan judi online di lembaga pemerintahan untuk dapat menaikan rating. Tujuannya, rating ini membuat judi onlinenya lebih mudah di akses banyak orang.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, para pelaku dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...