Polisi Diperiksa 33 Saksi Kasus Investasi Bodong Kampoeng Kurma
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah memeriksa 35 orang saksi terkait kasus investasi properti bodong PT Kampoeng Kurma. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak dua bulan lalu.
“Kampoeng Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Ini yang sekarang sedang disidik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Pada bulan September lalu prosesnya sudah dinaikkan ke penyidikan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saks sebanyak 35 orang, kata Awi.
Awi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma pada awal 2020. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menyelidiki kasus yang korbannya mencapai sekitar dua ribu orang ini.
“Penyidik unit empat industri keuangan non bank subdit lima Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Terkait dengan adanya dugaan investasi bodong oleh Kampoeng Kurma Group berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang-lebih mencapai dua ribu orang,” katanya.
Rp 333 Miliar
Awi mengungkapkan Kampoeng Kurma Group didirikan pada 2017 oleh seseorang yang tidak disebutkan identitasnya. Terdapat enam perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah.
Tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang mendirikan Kampoeng Kurma Group dengan enam perusahaan yang tergabung. Penyelidikan menemukan enam lokasi yang berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Total penjualan yang diperoleh dari investasi bodong ini mencapai ratusan miliar rupiah. Modus investasi bodong dengan menawarkan fasilitas lahan kavling yang nantinya diisi dengan pohon kurma, pesantren, hingga arena olahraga.
“Dengan nilai total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp 333 miliar lebih,” katanya. Kampoeng Kurma Group ini menawarkan fasilitas berupa sekitar 4.208 kavling dengan bonus masing-masing kavling itu diberikan satu pohon kurma. Kemudian di antara lokasi itu ada yang akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang, katanya.
“Fakta yang diketemukan oleh penyelidik waktu itu bahwa ternyata sebagian besar dari transaksi dengan dua ribu lebih orang itu tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan,” kata Awi.
Pihak PT Kampung Kurma mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP, ada juga yang bayar penuh. Pihak penyidik sedang memilah, karena data dari perusahaan parah, amburadul. Pemilik perusahaan itu yang menjual sendiri, dia juga yang mengelola, dia yang buka usaha dan memakai uangnya, katanya melanjutkan.
Kavling Bermasalah
Awi mengatakan kavling tanah yang dijanjikan pendiri PT Kampoeng Kurma juga bermasalah dalam hal Akta Jual Beli (AJB) pembeli dengan penjual. “Fakta-fakta yang diketemukan menunjukkan kavling yang dijanjikan itu hanya sebagian kecil, dan itu pun bermasalah terkait dengan proses peralihan berupa AJB yang dilakukan antara pemilik lahan dengan konsumen,” katanya.
Awi menuturkan penyidik saat ini juga sedang melakukan tracing aset terhadap seorang pendiri PT Kampoeng Kurma yang tidak disebut namanya. Penyidik, kata Awi, sedang menelusuri aliran uang ratusan miliar tersebut.
“Penyidik juga menelusuri uang senilai Rp 333 miliar lebih digunakan untuk apa saja oleh yang bersangkutan,” tuturnya. Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...