Polisi Duga Ada Pelaku Lain dalam Penipuan Investasi Aplikasi Binomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat trading aplikasi Binomo dengan tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Dalam penelusuran aset, terdeteksi dugaan adanya pelaku lain pada perkara tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ditemukan ada yang masuk lewat payment gateway Indonesia. “Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra kenz) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” tutur Whisnu, hari Kamis (10/3).
Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset. Baik berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah. “Contohnya rumah, sebagian uangnya, dan sebagian uang yang bersih. Itu sudah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” kata Whisnu.
Sebelumnya, dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyegelan dilakukan hari Rabu (9/3).
Saat tiba pukul 14:00 WIB, tim Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.
Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...