Polisi Evakuasi Penambang terimbun Longsor di Pulau Buru, Maluku
Di Papua Barat, Polisi tangkap 46 penambang liar di Manokwari.
AMBON, SATUHARAPAN.COM-Personel Polres Buru mengevakuasi penambang ilegal yang tertimbun longsor di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Dalam peristiwa itu sebanyak tiga orang meninggal dunia, yaitu Anto (41 tahun) warga Desa Dorpedo, Kota Ternate Selatan, Rizal Galela alias Ical (40 tahun) warga asal Desa Tobelo, Halmahera Utara, dan Lukas Tasidjawa (39 tahun) warga Desa Waekose, Kecamatan Fenaleisela, Buru.
Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin menjelaskan, peristiwa longsor itu terjadi pada hari Minggu, 22 November 2022 pukul 05:00 WIT.
“Informasi itu kami peroleh dari saksi atas nama AM bahwa telah terjadi kecelakaan kerja tanah longsor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di areal PETI Gunung Botak,” kata Aipda M.Y.S Djamaluddin, hari Senin (23/11/22).
Djamaluddin menjelaskan, korban selamat dari peristiwa itu bernama Cadu (45 tahun) asal Kabupaten Tobelo, Halmahera Utara.
Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama sekitar 30 penambang lainnya melakukan penambangan dengan cara manual di areal Gunung Batu tepatnya di parit tempat penambangan emas metode dompeng milik saudara Yohanes Nurlatu.
Sekitar pukul 02:15 WIT, saksi mendengar ada suara runtuhan tanah, selanjutnya saksi menanyakan kepada rekannya terkait suara runtuhan tanah tersebut, dan dijawab oleh rekannya telah terjadi tanah longsor di areal penambangan.
Selanjutnya rekan kerja, saksi menyampaikan bahwa ada penambang yang tertimbun di areal tanah longsor dan yang menjadi korban adalah teman dari Samsudin yang berasal satu daerah Maluku Utara.
Tambang Emas Ilegal di Manokwari
Sementara itu, di Manokwari, Papua Barat, Polres Manokwari menangkap 46 orang di tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni. Mereka diamankan berturut-turut dalam operasi penambangan ilegal sejak Jumat (18/11/22) hingga Selasa (22/11/22). Saat ini sudah diamankan ke markas Polres Manokwari untuk dimintai keterangannya masing-masing.
“Hingga saat ini, 46 orang yang ditangkap itu masih berstatus sebagai saksi. Karena, proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan masih berjalan untuk menyelidiki peran mereka pada kegiatan penambangan emas ilegal itu,” kata Kapolres Manokwari hari Rabu (23/11/22).
Kapolda Papua Barat, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan, upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Papua Barat merupakan salah satu atensi yang wajib ditingkatkan oleh Polres jajaran.
"Penertiban kegiatan pertambangan ilegal bagian dari atensi saya untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan di kalangan masyarakat sekitar lokasi, hingga kegiatan ilegal yang merugikan Pemerintah dan negara di bidang pertambangan," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...