Polisi Gagalkan Ekspor Biji Kokain dan Tangkap Pelaku
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan dan menangkap pelaku ekspor biji koka (atau kokain) ke luar negeri.
“Dalam kegiatan ini penyidik telah mengamankan dan menangkap satu orang pelaku dan statusnya sudah sebagai tersangka, berinisial SDS (51 tahun),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (5/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 200 biji koka, tiga pohon tanaman koka, dan boneka finger puppet yang digunakan untuk kamuflase pengiriman biji koka ke luar negeri. “Kemudian barang bukti yang lain adalah satu paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko,” kata Kabidhumas.
Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan boneka finger puppet untuk mengirim biji koka melalui jasa pengiriman dan pembayarannya melalui bitcoin.
“Adapun harga satu paket berisi 25 biji koka seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan, tersangka bisa mengirim lima sampai tujuh kali pengiriman biji koka melalui DHL atau via Pos ke Amerika, Eropa, Australia dan Rep Ceko,” kata Endra Zulpan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 111, Pasal 113 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Menurut sejumlah media, SDS mengaku telah menanam pohon koka sejak tahun 2003, yang awalnya mendapat biji koka dari Kebun Raya Bogor. "Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," kata Endra Zulpan.
"Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya Bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," kata Zulpan.
Kasus ini terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta curiga ada paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan dari pihak pembeli di Republik Ceko. Dari sana, Bea dan Cukai memeriksa dan mendapati kalau isinya biji kokain.
"Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim," katanya.
Pada akhirnya pria paruh baya ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet.
Editor : Sabar Subekti
Ditemukan Kuburan Massal di Suriah, Ungkap Mesin Kematian Re...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Seorang jaksa penuntut kejahatan perang internasional mengatakan pada hari...