Polisi Gelar Hasil Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencurian Mobil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar hasil kejahatan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman kantor Satuan V Pencurian Kendaraan Bermotor, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Hasil kejahatan ini berdasarkan surat perintah penangkapan dan juga informasi dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian mobil. Polisi berhasil menangkap 11 tersangka dari berbagai kasus yaitu pencurian, penggelapan dan pemalsuan. Barang bukti yang disita berupa komputer, scan, printer, STNK dan BPKB palsu, serta 52 unit mobil.
Menurut Kasubdit V Ranmor Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian barang bukti kendaraan mobil akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan tanpa dipungut biaya. Bagi pemilik kendaraan diharuskan membawa surat dan berkas lengkap kendaraan untuk bisa diproses di kantor Polda.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...