Polisi Geledah Kantor Komdigi, Puluhan Miliar Rupiah Disita dari Pengelola Judi Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Siber Polri berhasil menyita dana puluhan miliar rupiah yang berasal dari aktivitas perjudian Online jaringan internasional. Sementara Polda Metro Jaya juga menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pegawai dan stafnya diduga terlibat dalam judi online.
Hasil operasi ini menunjukkan perjudian online yang sudah meresahkan seluruh lapisan masyarakat. Pengungkapan jaringan judi online besar ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satgas Judi Online yang dibentuk oleh Kabareskrim, telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang dan aset terkait dengan judi online yang dimana dikepalai oleh Warga Negara China.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
"Benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, hari Jumat (1/11).
Dijelaskan, penggeledahan tersebut sendiri dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aldi Subartono. Dari penggeledahan ini, polisi turut menghadirkan empat orang tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu," katanya. Pada penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antara mereka adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi daring hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi itu.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...