Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:14 WIB | Kamis, 10 Februari 2022

Polisi Gerebeg Investasi Bodong di Bandung

Penggerebegan berdasarkan laporan polisi, dan satu tersangka ditahan.
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebeg sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung. Penggrebekan terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.

Tersangkanya itu baru satu orang inisial namanya W. “Dia dudah ditangkap dan ditahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Penggerebekan itu dilakukan usai Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.

Dijelaskan, W berperan sebagai oaring yang menawarkan trading di FBS kepada korban. W diduga juga menerima uang dari korban.

Whisnu menyebut, terdapat korban investasi bodong yang mengirim uang delapan juta rupiah kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.

“Lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta, ternyata nggak bisa trading. Malah habis uangnya. Kasus ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home