Polisi Grebeg Pabrik Ekstasi, Tangkap Empat Tersangka
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba dengan menyitaan ribuan pil ekstasi di wilayah Tangeran, Banten, di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang yakni TH bin U (39 tahun) dan N bin I (27 tahun) ditangkap serta di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggrebegan di lokasi dilakukan pada hari Kamis (1/6/2023) malam. “Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO (deaftar pencarian orang atau buron) dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Komjen Agus
Komjen Agus mengungkapkan, polisi juga akan mendalami peran dari tersangka yang diamankan. Selain itu, aktor di balik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini juga akan diburu kepolisian.
Penggrebegan bermula dari adanya laporan Bea Cukai. Saat itu Bea Cukai melaporkan adanya barang impor berupa mesin yang diduga akan digunakan untuk memproduksi ekstasi.
“Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” katanya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
“Ada juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta dua tersangka,” kata Kabareskrim Komjen Agus.
Dikatakan, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Aktivitas tersangka dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang atau buron).
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...