Polisi Grebeg Rumah Pembuat Tembakau Sintesis di Karawang
KARAWANG, SATUHARAPAN.COM-polisi berhasil menggrebeg sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis, di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat.
“Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis dan mengamankan salah seorang berinisial MR (21 tahun), yang saat penggrebegan sedang memproduksi tembakau sintetis,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, hari Kamis (1/6/23).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi bersama tokoh masyarakat setempat.
"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang polisi, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres," kata Kapolres.
Diketahui, pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...