Polisi Grebeg Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi
MAGELANG, SATUHARAPAN.COM - Polisi mengamankan lima unit alat berat dan empat truk dari lokasi penggrebegan penambangan ilegal di kawasan lereng gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, hari Sabtu (25/2/23).
Penyidik Reskrim Polresta Magelang saat ini tengah memeriksa 11 orang. “Tadinya kita periksa lima orang. Tapi saat ini bertambah menjadi 11 orang yang sudah dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, Minggu (26/2/2023).
Kompol Rifeld menambahkan, sejumlah barang yang berhasilkan disita, diamankan di dua tempat berbeda. Untuk alat berat diamankan di Polsek Borobudur dan truk di Polresta.
“Penindakan tersebut dilaksanakan karena kepolisian sebelumnya mendapat laporan adanya penambangan secara ilegal. Kepada para pelaku, dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...