Polisi Gunakan Timbangan untuk Ukur Beban Muatan Kendaraan
Kendaraan yang kedapatan kelebihan muatan supir diminta menurunkannya. muatannya.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar demo penggunaan timbangan portabel bagi para personel Korlantas. Nantinya, kegunaan timbangan portabel ini digunakan untuk mengukur jumlah beban muatan kendaraan di jalan raya, khususnya kendaraan roda empat.
Kegiatan diadakan di Lapangan National Traffic Management Center (NTMC) Polri dimulai dengan apel seluruh personel gabungan Korlantas. Apel sebelum-sebelumnya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian saja mengikuti protokol kesehatan.
“Pagi ini kita siapkan kembali seluruh personel dan peralatan untuk mendukung lalu lintas di jalan. Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban untuk menghindari pelanggaran over kapasitas,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam keterangannya di NTMC Polri, hari Senin (13/12).
Secara teknis kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, memiliki resiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Kendaraan dengan muatan lebih, dapat menyebabkan kemacetan panjang. Sebab kendaran tersebut akan melaju dengan pelan sehingga akan menambah rangkaian kendaraan di belakangnya.
“Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan. Ini kami akan memperlancar karena di atasnya ada berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi, sosial, harus kita dukung,” kata Firman.
Firman menuturkan, timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar, telah disediakan lima unit, dan delapan unit untuk kendaraan kecil. Titik penempatannya pun akan berpindah-pindah karena timbangan portabel ini bisa dibawa kemana saja.
Kendati demikian, Firman berharap dengan adanya timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Ia juga ingin, masyarakat menyambut baik dan mendukung penuh langkah Korlantas untuk mencegah insiden di jalan raya.
“Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan, kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput,” tutup Firman.
Editor : Sabar Subekti
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...