Polisi Jambi Buru Tersangka Penipuan Investasi Kelapa Sawit
JAMBI, SATUHARAPAN.COM-Polda Jambi menetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO atau buron) kepada pemilik perusahaan DO Kelapa sawit yang diduga melakukan penipuan dalam investasi kelapa sawit.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
"Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," katanya, hari Jumat (5/1).
Diketahui bahwa DPO merupakan suami istri pemilik DO kelapa sawit bernama Marlina dan Asli Guru Singa. Keduanya diketahui melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Andri Ananta Yudhistira berharap untuk kedua tersangka segera ditangkap. Personil Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Polda lain guna menangkap kedua tersangka tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan rekan-rekan di wilayah, dan kami terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," kata Andri Ananta Yudhistira.
Editor : Sabar Subekti
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...