Polisi Jawa Timur Tangkap 11 Tersangka Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Tim Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat pencetak sekaligus pengedar uang palsu antar provinsi. Sebanyak 11 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelas tersangka itu masing-masing adalah M (52 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Kediri, HFR (38 tahun) asal Makasar yang tinggal di Surakarta, ABS (38 tahun) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44 tahun) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, R (37 tahun) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selanjutnya W (41 tahun) asal Pekalongan, Jawa Tengah, S (58 ahun) asal Bogor, Jawa Barat, S (47 tahun) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37 tahun) asal Tangerang, Banten, dan SD (48 tahun) asal Grobogan, Jawa Tengah, dan S (47 tahun) asal Bogor.
Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Toni Harmanto, mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai Rp 808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu.
Dikatakan, para tersangka memproduksi, menyimpan serta mengedarkan uang rupiah palsu untuk mendapatkan keuntungan. "Motifnya untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis 3 November 2022.
Kasus ini bermula saat polisi menangkap para tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri. Itu saat M melakukan transaksi transaksi perbankkan (BRI- Link) dengan cara transfer sebanyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) pada Selasa 11 Oktober 2022 malam. Setelah itu korban menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI Unit Kras.
"Dari pihak Bank BRI, memberitahukan bahwa uang yang disetorkan tersebut palsu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kediri dan M binti Alm ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2022," katanya.
Kemudian,Sabtu 15 Oktober 2022 sekira pukul 17:00 WIB, penyidik menangkap tersangka HFR alias A bin R yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Surakarta. Pada Minggu 16 Oktober 2022, penyidik menangkap ABS alias A bin JW yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, penyidik menangkap DAN alias BB bin Alm S yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jakarta Barat. Hari itu penyidik juga menangkap tersangka R alias D bin Alm AA yang berperan sebagai pembuat design uang palsu serta pembuat rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi, Jawa Barat. Penyidik hari itu juga menangkap tersangka S bin E, dan S bin Alm M yang berperan sebagai pembuat uang palsu di wilayah Kabupaten Cimahi.
Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 tersangka FF bin Alm HS, W alias D bin Alm J ditangkap. Dia berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu dan AS (turut diamankan yang merupakan sopir tersangka FF bin Alm HS) di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Para tersangka menghadapi tuntutan berdasarkan pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Mang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...