Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:31 WIB | Minggu, 13 Agustus 2023

Polisi Kaji Pengembangan Aplikasi untuk Cek IMEI Ilegal

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri sedang mengkaji untuk kembangkan aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan bahwa perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri terkait temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” kata Adi Vivid kepada wartawan, hari Jumat (11/9/2023).

Menurut dia, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan. Dia menyatakan perumusan aplikasi itu bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.

Adapun fungsinya adalag agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya. Nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.

Adi Vivid menegaskan mengenai langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan masyarakat. Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.“Belum shut down, belum, belum sama sekali, belum,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.

“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home