Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:29 WIB | Senin, 28 Maret 2022

Polisi Kejar Orang Yang Membantu Indra Kenz

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  mengejar pelaku lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terutama pihak yang membantu dan mengkoordinasi Indra Kenz.

"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya, kita akan kumpulkan dan kita tangkap tersangka tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Whisnu mengatakan pihaknya menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini. Kemudian, dia memastikan akan mengekspose ke publik.

Whisnu belum bisa membeberkan peran-peran terduga pelaku yang dikantongi tersebut. Hanya, dia menyebut terduga pelaku terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang," katanya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan), dan ancamannya hukuman penjara 20 tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home