Polisi Kepri Tangkap Penampung PMI Ilegal, dan Amankan Lima calon PMI
BATAM, SATUHARAPAN.COM-Ditpolairud Polda Kepri berhasil amankan lima orang calon PMI ilegal dari Lombok dan juga menangkap tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,
KasubditGakkumDitpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, mengatakan, jajarannya melakukan penyelidikan mendalam atas kasus PMI di Maret dan menggagalkan pengiriman PMI dengan modus berpura-pura menjadi nelayan.
”Modusnya menggunakan kapal jaring nelayan. Lalu, kami selidiki lagi, kami mengetahui lokasi rumah penampungan PMI illegal,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, hari Sabtu (27/4/24).
Imam Syahroni juga menyampaikan bahwa, lokasi rumah tersebut berada di Perumahan Melia Indah, Tebing, Karimun, dijadikan tempat penampungan sementara PMI ilegal. Rumah tersebut berfungsi menampung para PMI, sebelum diberangkatkan menuju ke Malaysia.
”Usai dipastikan sebagai lokasi penampungan. Tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada lima orang PMI non prosedural di dalam rumah milik pelaku Anel dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban” jelas AKBP Isa Imam Syahroni.
KasubditGakkumDitpolairud Polda Kepri juga menyampaikan bahwa dari penangkapan itu, personel mengamankan barang bukti barang bukti satu unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun.
”Pelaku bersama barang bukti dibawa Ditpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...