Polisi Koordinasi Kemenag Audit Dana BOS Ponpes Al-Zaytun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai audit dana BOS (bantuan opersional sekolah) Yayasan Pendidikan Islam (YPI) periode 2022-2023 dan audit periode 2017-2020 milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, koordinasi juga dilakukan bersama Kemendiknas. Dari hasil koordinasi bersama kedua kementerian itu, didapat hasil adanya ketidaksinkronan.
"Didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al-Zaytun," kata Karopenmas, Selasa (25/7/23).
Lebih lanjut ia menerangkan, setelah ini Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al-Zaytun. Dari sana, akan menjadi tambahan bukti bagi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk proses selanjutnya.
"Selain itu, juga akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," katanya.
Kasus TPPU dan Pemalsuan Akta Tanah
Sementara itu, dilaporkan bahwa proses penyelidikan terkait kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terus berlanjut dengan Bareskrim Polri mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020 terkait kasus ini.
Selain audit tersebut, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun atau afiliasinya. Audit ini akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
Dalam proses penyelidikan ini, Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh PG,” kara Ramadhan, hari Selasa (25/7/2023).
Dana BOS SMK
Dijelaskan bahwa dalam upaya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, Polri juga akan memanggil beberapa pihak yang berkompeten, termasuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait dana BOS, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi tentang kemungkinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berafiliasi dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dipanggil terkait pengajuan lembaga amil zakat yang berhubungan dengan YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder lainnya yang terkait.
Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang dengan mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) tersebut.
Pemeriksaan pada Rabu, 26 Juli 2023, Polri memanggil Komisaris PT. Samudra Biru Mangun Kencana, berinisial AFA, Komisaris Utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana, MYR.
Ramadhan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta menegakkan hukum dengan adil dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Editor : Sabar Subekti
Perayaan Natal di Palestina Masih Dibatasi Tahun Ini
GAZA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal di Palestina tahun ini hanya sebatas ritual keagamaan, mengin...