Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 11:18 WIB | Senin, 30 November 2015

Polisi Korsel Larang Unjuk Rasa Antipemerintah

Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye menyampaikan pidato saat sebuah upacara peringatan 70 tahun menyerahnya Jepang saat Perang Dunia II yang mengakhiri kolonisasi di Semenanjung Korea pada 1910-1945, di Seoul pada 15 Agustus 2015. (Foto: AFP)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM – Polisi Korea Selatan melarang unjuk rasa, yang direncanakan, menentang pemerintah di Seoul pada pekan depan untuk menurunkan kekhawatiran gerakan itu berubah menjadi kekerasan, kata juru bicara.

Namun, pegiat memandang itu untuk mengarahkan unjuk rasa, Sabtu depan, di sisi luar Balai Kota.

Polisi bertindak di bawah hukum, yang memungkinkan pelarangan kegiatan jalanan jika menimbulkan ancaman gerakan mereka berubah menjadi kekerasan, kata juru bicara Kantor Kepolisian Metropolitan Seoul kepada AFP.

Polisi memperingatkan bahwa pemimpin kelompok pegiat pelanggar pelarangan akan ditangkap, seperti, pengunjuk rasa menolak membubarkan diri.

Kritikus menganggap pemerintah konservatif Presiden Park Geun-Hye, putri mendiang penguasa bertangan dingin Park Chung-Hee, terjerumus kembali ke pemerintah otoriterian.

Pelarangan tersebut sejalan dengan peringatan pemerintah pada Jumat tentang nihil kekerasan dalam protes jalanan.

Menteri Kehakiman Kim Hyun-Woong dalam pidatonya mengatakan bahwa pemerintah bertekad memberantas kekacauan dan menekankan bahwa pelaku tindak kekerasan harus membayar denda.

Kim mengeluarkan peringatan sebelum demonstrasi besar-besaran di Seoul pada 14 November yang diikuti 60.000 orang dan menimbulkan banyak sekali bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi yang yang menggunakan semprotan merica dan meriam air.

Tuntutan dalam unjuk rasa besar tersebut adalah menggabungkan oposisi dengan reformasi buruh, membuka pasar pertanian, dan rencana pemerintah memberlakukan pelajaran sejarah di sekolah.

Presiden mengutuk aksi unjuk rasa pada 14 November sebagai upaya untuk mengingkari aturan hukum dan mendesak tindakan keras terhadap orang-orang yang diidentifikasi sebagai pemicu kekerasan.

Park juga mengatakan bahwa penggunaan masker oleh para pengunjuk rasa dilarang, karena dianggap sebagai tindakan yang diadopsi dari kelompok IS, hal ini memicu reaksi keras dari pihak penentang.

Partai konservatif Park, yang berkuasa, Partai Saenuri, pada hari Rabu mengajukan rancangan undang-undang tentang penggunaan masker kepada parlemen. (AFP/Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home