Polisi Lampung Tangkap Buron Penipuan Mencatut Nama Gubernur
BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM-Pria asal Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung bernama Iwan Palera (55) ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung, atas kasus penipuan pengadaan bantuan sosial beras. Dalam aksinya, pelaku mencatut nama Pemerintahan Provinsi Lampung.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan. Pelaku beraksi sejak 2019 hingga 2021, dengan lokasi berbeda-beda.
"Ada lima laporan yang kami terima, namun untuk yang diproses ini baru satu laporan atas nama Mayasari. Korban ditipu senilai Rp 1,4 miliar pada 12 April 2021 di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, hari Jumat (7/7).
Dalam aksinya pelaku mengaku kerabat pejabat orang nomor satu di Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari Bank. Atas hal itu, korbannya terbujuk oleh pelaku, sehingga mau bekerja sama untuk melakukan pengadaan barang beras.
"Korban awalnya menyetujui kontrak kerja sama empat bulan, dan sudah menunaikan kewajibannya menyalurkan 160 ton beras. Sementara pelaku membayar secara bertahap, namun ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak mencukupi," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku, namun tidak pernah hadir akhirnya pelaku ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), katanya.
Dijelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14:30 WIB, Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi keberadaan DPO atas nama IP, yang sedang melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.
Dari informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat dan Kanit Res Polsek Sekincau untuk menangkap pelaku Iwan Palera.
Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyita barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, Ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM.
Atas perbuatannya pelaku didakwa dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...