Polisi Tangkap Anggota Khilafatul Muslimin Lampung Yang menyebarkan Berita Bohong
BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengamankan salah satu anggota Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung, Chairuddin alias Abu Bakar (71 tahun) di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Senin (4/7).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut.
"Benar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar. Diketahui Abu Bakar adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Jumat, (7/7).
Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, Abu Bakar terlibat dalam perkara yang sedang ditangani yaitu, LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, tanggal 11 Juni 2022 atas nama pelapor Johan Untung.
Abu Bakar di duga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan ai sebagkebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar yang menyebutkan pemerintah anti Islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat subuh.
Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu.
Dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat salat subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah salat subuh dan situasinya sudah terang, kata Pandra.
Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dari hasil penangkapan tersebut personil Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 (satu) buah memory card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (satu) buah video pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah screenshoot komentar dari HP para saksi yg mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar di Medsos.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...