Kabareskrim Polri Sarankan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, merespon penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42 tahun), DPO (daftar pencarian orang) kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso di Jombang.
“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” kata Komjen Agus Andrianto, hari Kamis (7/7) daka keterangan tertulis Polri.
Komjen Agus kemudian menyebut bahwa polisi memang butuh dukungan masyarakat dalam penangkapan tersebut. Dukungan itu berupa kesadaran orang tua dari putra putrinya yang berada di ponpes tersebut untuk tidak menghalangi polisi menangkap MSAT.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komjen Agus.
Komjen Agus yakin semua lapisan masyarakat sepakat bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat ditolerir. Ia menyayangkan adanya penghadangan oleh penghuni ponpes.
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” kata Agus.
Aksi jemput paksa dilakukan ribuan personel kepolisian. Polisi telah berhasil menjebol pertahanan massa Mas Bechi (42), DPO pencabulan. Saat ini, Bechi sudah berada di tangan polisi.
Tak hanya itu, tim buru sergap telah menguasai halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Muhammad Mukhtar Mukthi.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...