Senyelidiki Pengelolaan Dana Umat, Polisi Panggil Presiden ACT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hari Jumat (8/7) penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT, Ahyudin.
“Sesuai undangan presiden ACT, Ibnu Khajar, dan mantan presiden ACT, Ahyudin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, hari Jumat (8/7).
Whisnu mengatakan, pihaknya sudah menyarankan kepada para pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan. Dia menyebut penyidik akan melakukan konfirmasi soal keuangan serta operasional ACT.
“Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Filantropi ACT tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana umat seusai heboh di media sosial. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait hal ini.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (4/7).
Dedi mengatakan belum ada laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan dulu,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...