Polisi Lanjutkan Periksa Presiden ACT Senin Ini
Polisi sebutkan ACT juga menyelewengkan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Senin (11/7).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji, mengatakan pengambilan keterangan dari Presiden ACT Ibnu Khajar telah selesai sekitar pukul 22:00 WIB.
"Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi), dan akan sambung lagi Senin," kata Andri melalui pesan instans di Jakarta, Jumat (8/7) malam.
Sebelumnya, Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut.
Dana Korban Kecelakaan Lion Air
Bareskrim Polri juga menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana kompensasi, yang dilakukan badan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana bagi ahli waris korban pesawat tersebut dilakukan mantan Presiden ACT, Ahyudin, dan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT saat ini.
"Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dalam hal ini saudara Ahyudin, selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan Pembina, serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus, melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas, Sabtu (9/7).
Dijelaskan, dana kompensasi yang diberikan Lion Air ada dua jenis, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp 2.066.350.000, serta bantuan non tunai dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp 2.066.350.000.
Dana CSR itulah yang diduga diselewengkan petinggi ACT tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi baik gaji maupun fasilitas
"Kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya," kata Ramadhan.
Dia melanjutkan, ACT menerima total dana CSR untuk disalurkan kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 sebesar Rp 138 miliar. Di mana penyaluran dana itu dilakukan dalam bentuk kegiatan salah satunya mendirikan sekolah.
Penyaluran dana melalui ACT itu dilakukan, lantaran ahli waris tidak dapat mengelola secara langsung dana tersebut dan harus ditentukan oleh pihak Boeing, yang salah satu persyaratan tersebut, adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.
ACT kemudian mengambil kesempatan itu untuk menghubungi para ahli waris korban kecelakaan, untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing agar penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh ACT.
"Bahwa setelah pihak Boeing menunjuk ACT untuk mengelola dana sosial/CSR tersebut, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT," katanya.
Atas kasus ini Bareskrim Polri mendalami adanya unsur pelanggaran sesuai dengan Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...