WNI Ke Luar Negeri Wajib Lampirkan Bukti Sudah Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri wajib melampirkan bukti telah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan.
Ketentuan baru ini berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 22/2022. Ketentuan itu wajib gai WNI berusia di atas 18 tahun yang akan berangkat ke luar negeri.
Menurut keterangan tertulis Satgas, aturan ini mengecualikan ketika pelaku perjalanan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin.
Sebagai gantinya maka WNI tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
Pengecualian juga diberikan pada pelaku perjalanan yang baru selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, namun belum bisa vaksin booster.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...