Polisi Limpahkan ke Kejaksaan Kasus Pelanggaran Pemilu di PPLN Kuala Lumpur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT).
“Sudah P21, selanjutnya hari Jumat (8/3) kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, hari Kamis (7/3/2024).
Djuhandani menjelaskan, terhadap tujuh tersangka, tidak dilakukan penahanan. Dia menerangkan tujuh tersangka dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” kata Djuhandani.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Bawaslu menemukan adanya penambahan data pemilih sebanyak 102.856 orang di DPT Kuala Lumpur.
Editor : Sabar Subekti
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...