Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:37 WIB | Sabtu, 09 Maret 2024

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Asal Aceh

Tersangka memanfaatkan kesempatan ketika polisi sibuk mengamankan Pemilu, dan transaksi dilakukan di masjid.
Para tersangka peredaran narkotika (di latar belakang) dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: PMJ)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka bandar narkoba dengan nama Murtala Ilyas yang berasal dari aceh.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga,  mengatakan, Murtala memanfaatkan kesibukan momen pemilu untuk menyelundupkan sabu.

"Jadi Murtala mencoba untuk memanfaatkan situasi pemilu untuk transaksi narkoba," ungkap AKBP Indrawienny Panjiyoga, hari Jumat (8/3/24).

Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa modus itu terungkap setelah Murtala yang memutuskan mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

"Memang dia ini memanfaatkan situasi pemilu di saat kita sedang fokus pengamanan pemilu. Dia memanfaatkan celah itu," katanya.

Tersangka juga nekat menggunakan masjid untuk transaksi sabu. Lokasi itu dipilih, agar menjadi kamuflase atau penyamaran agar tidak ada yang mencurigai.

"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh, dengan menggunakan mobil,"  katanya.

Murtala ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang dibantu enam anak buahnya SD (44 tahun), AN (42 tahun), MR (42 tahun), ML (29 tahun), WP (24 tahun), dan RD (22 tahun) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home