Polisi Meminta Keterangan Ahli dalam Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan anggota legislatif (Pileg).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan, penyidik melakukan pendalaman secara hati-hati serta melibatkan sejumlah ahli.
“Karena kembali lagi bahwa penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut, supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan yang sejelas-jelasnya tentang peristiwa pidana yang terjadi,” kata Sandi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Sandi belum merincikan siapa saja para saksi ahli yang diperiksa. Termasuk dari bidang mana saja dan berapa jumlahnya.
Sandi pun meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik. “Mohon bersabar, nanti kita update kembali setelah kita dapet tambahan informasi dari penyidik” tuturnya.
Diketahui, kasus Denny ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...