Polisi Menangkap Ustadz Maaher Terkait Kasus SARA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan kasus SARA.
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, hari Kamis (3/12/2020) dalam keterangan tertulis.
Argo mengatakan Ustadz Maaher ditangkap pada hari Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustaz Maaher. “Ada empat buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.
Menurut polisi, Ustaz Maaher dijerat kasus tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini (dia) sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...