Polisi Musnahkan 30 Hektare Tanaman Ganja di Ladang Aceh Barat
ACEH, SATUHARAPAN.COM-Personel Kepolisian Resor Aceh Barat memusnahkan ladang ganja seluas 32 hektare yang berlokasi di kawasan pegunungan Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
"Ada sekitar 70.000 batang ganja yang kita musnahkan di lokasi temuan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKP Polisi Pandji Santoso, dalam keterangannya di Meulaboh, Selasa (7/3/2023).
Kapolres mengatakan pohon ganja yang dimusnahkan di lokasi temuan tersebut memiliki ketinggian berkisar antara 30 hingga 250 Centimeter. Pemusnahan ladang ganja itu melibatkan puluhan personel Polres Aceh Barat.
"Kita melakukan pemusnahan tanaman ganja untuk memutus peredaran gelap narkotika jenis ganja," katanya. Pemusnahan ladang ganja ini berarti menyelamatkan sedikitnya lima juta orang dari bahaya narkoba.
Kapolres mengatakan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya tersebut berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan lokasi penangkapan di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada akhir Desember 2022.
Dalam penangkapan ini, polisi menangkap seorang pengedar berinisial AP dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram.
"Kami melakukan pengembangan dan diperoleh informasi mengarah ke Desa Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya," kata Kapolres. Dalam operasi tersebut, Polres Aceh Barat mengerahkan tim terpadu sekitar 50 orang personel yang dipimpin langsung Kapolres menuju ke lokasi ladang ganja di pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
"Kami menempuh perjalanan lebih kurang 12 jam dari Kota Meulaboh, Aceh Barat, untuk tiba di lokasi. Medannya harus melewati jalan lereng gunung yang ekstrim dan terjal serta sangat berisiko," katanya.
Kapolres Aceh Barat mengharapkan dengan pemusnahan ini terputusnya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kabupaten Aceh Barat dan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...