Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:13 WIB | Rabu, 08 Maret 2023

Polisi Surabaya Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

Barang bukti uang palsu. (Foto: dok. Ist)

SURABAYA,SATUHARAPAN.COM-Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya, Jawa Timur, pada 18 Febuari 2023 lalu.

Polisi menangkap dua tersangka yang bernama MJ (46 tahun) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49 tahun) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky, mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu.

“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni senilai Rp 700.000 uang asli ditukar dengan Rp 2.200.000, uang palsu,” kataKasat Reskrim, Senin (6/3/23).

Selain kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar uang palsu dengan jumlah keseluruhan nilai Rp 4.400.000  yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan. Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Pelaku akan didakwa dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home