Polisi Pati Buru Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
PATI, SATUHARAPAN.COM-Dua orang pria, MAM (44 tahun) dan P (35 tahun) dilaporkan atas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi. MAM merupakan warga Desa/Kecamatan Dukuhseti sementara P merupakan warga Desa Sarirejo Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keduanya saat ini masih dalam perburuan polisi. Sementara polisi setempat menahan dan memeriksa dua orang berinisial DA dan P yang merupakan sopir dan kernet. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi.
Keduanya kedapatan membawa 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang ditutupi terpal di atas bak mobil pikap L300 berpelat nomor H 8813 FE.
Mereka tertangkap basah pada Kamis 26 Agustus 2022, sekira pukul 21:00 WIB di Jalan Raya Juwana–Wedarijaksa, Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Jateng.
"Mobil bak tersebut dimodifikasi dengan tambahan terbuat dari besi warna hitam, dan di dalam bak tersebut terdapat 60 jerigen. Tiap jerigen berkapasitas 30 liter solar subsidi. Sehingga totalnya 1.800 liter atau kurang lebih 1,8 ton," kata Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing.
Minyak solar tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Dukuhseti dan rencananya akan dikirim ke Juwana oleh DA dan P atas perintah kedua terlapor (MAM dan P).
Kini kendaraan pikap bermuatan solar tersebut ditahan oleh Polres Pati sebagai barang bukti. Sebanyak 60 jerigen berisi solar 1,8 ton juga turut ditahan.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...