Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:06 WIB | Kamis, 14 April 2022

Polisi: Pelaku Pengeroyokan Mengaku Kesal dengan Unggahan Ade Armando di Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Rabu (13/4) menunjukka salah satu tersangtka pengeroyokan Ade Armando yang masih buron. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menyebutkan bahwa motif tersangka Mohammad Bagja mengeroyok pegiat media sosial Ade Armando di depan Gedung DPR RI, karena dia kesal dengan pernyataan yang diungkap Ade di media sosial.

"Bagja menyampaikan dalam pemeriksaan, yang bersangkutan kesal dengan apa yang disuarakan korban di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Rabu (14/3).

Endra Zulpan juga menyampaikan bahwa tersangka Komarudin terlibat pengeroyokan lantaran terprovokasi oleh pihak lain yang menjadi provokator di lokasi tersebut. “Komarudin ini melakukan pemukulan ke Ade Armando karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP," katanya.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Ade Armando mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja, dan Arif Pardiani yang disebut melakukan provokasi.

Tersangka Dhia Ul Haq yang ditangkap pada hari Rabu (13/4) di sebuah pondok pesantren dengan nama Yayasan Al-Madad Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Masih Ada tiga tersangka yang buron, yaitu Ade Purnama, Abdul Manaf, dan Abdul Latif. Zulpan juga menampilkan foto ketiga tersangka pengeroyokan yang masih berstatus buron dan foto para tersangka yang didapatkan berdasarkan face recognition dan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Polisi tetap akan memburu, cepat atau lambat. Tapi lebih baik apabila mereka mau menyerahkan diri sehingga mempermudah penanganan kasus ini," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home