Polisi Periksa Lagi Fakarich, Dalami Orang Yang Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guru Indra Kenz itu diagendakan diperiksa hari Kamis mendatang.
"Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, hari Selasa (29/3).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Gatot mengatakan Fakarich akan diperiksa terkait perannya di Binomo. "Yaitu peran yang bersangkutan selaku perekrut para affiliator," katanya.
Surat panggilan terhadap Fakarich telah dilayangkan pada hari Senin, 28 Maret 2022. Fakarich wajib hadir pada panggilan kedua ini apabila tidak ingin dipanggil paksa.
"Panggilan ketiga pasti perintah membawa. Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa penyidik, kalau tidak kooperatif," kata Gatot.
Fakarich, sedianya diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022. Namun, dia absen tanpa keterangan. "Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz menghilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop, serta memindahkan uang ke rekening lain sebelum disita polisi. Dia menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti tersebut.
Fakarich dipanggil untuk mendalami sosok yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti, kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan. Dia tak ingin terburu-buru menyimpulkan Fakarich sosok yang mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Namun, dia baru menduga.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...