Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 20:38 WIB | Senin, 25 September 2023

Polisi Riau Tangkap Seorang Tersangka Penyelundup Sisik Trenggiling

Keterangan pers Polda Riau tentang pengungkapan kasus upaya penyelundupan sisik trenggiling. (Foto: Ist.)

PEKAN BARU, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Polda Riau mengungkapkan hal itu pada hari Senin (25/9/23). Seorang tersangka bernama Makmun Simamora (MS, 54 tahun) yang diidentifikasi sebagai pemilik sisik trenggiling tersebut  telah diamankan. Dia ditangkap di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Hewan dilindungi dengan undang-undang ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, suvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Hery Murwono, menjelaskan bahwa seluruh sisik trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/23).

Berkat kerja sama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 kilogram dan 20 kilogram.

"Harga satu kilogram sisik trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara satu kilogram sisik trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta," jelas Kabid Humas Polda Riau.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home