Polisi Sebut Ada Aliran Dana dari Kasus DNA Pro ke Virgin Island
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Bareskrim Polri bersama PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan berkedok DNA Pro di Kepulauan Virgin.
"Kalau untuk ke negara mana, ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/5).
Dikatakan bahwa Bareskrim Polri dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita. "Masih kami dalami," kata Yuldi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.
Ada juga aset berupa properti dan kendaraan. Sejauh ini, otal aset yang sudah disita mencapai Rp 307 miliar. Adapun dari 3.621 korban yang melapor kerugian diperkirakan mencapai Rp 551 miliar.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307,5 miliar. Uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112,5 miliar dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka, sedangkan tiga lainnya, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan masih berstatus buron.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...